KEPATUHAN REKAM MEDIS DIGITAL
STANDARISASI INFORMASI KLINIS TERPADU

Rekam Medis Elektronik untuk Informasi Klinis yang Lebih Terstruktur

Mendukung dokumentasi klinis tenaga kesehatan dengan pencatatan yang terorganisasi, memudahkan akses riwayat pasien, dan terhubung dengan proses pelayanan rumah sakit.

50+ RS
Faskes di Seluruh Indonesia
30+ Tahun
Dedikasi Healthcare IT (1994)
100% Patuh
Regulasi PMK 24 & SATUSEHAT
PENGERTIAN RME

Mengenal Rekam Medis Elektronik

Rekam Medis Elektronik (RME) adalah sistem penyimpanan digital komprehensif atas seluruh data kesehatan individu yang mencakup riwayat klinis, catatan pengobatan, pemeriksaan fisik, hasil laboratorium, citra radiologi, serta tindakan medis yang diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Lebih dari sekadar memindahkan rekam medis kertas ke berkas PDF, RME modern mengorganisasi data dalam variabel terstruktur sehingga dapat diolah menjadi informasi pendukung keputusan klinis (Clinical Decision Support), memastikan keselamatan pasien (Patient Safety), serta memenuhi kewajiban pelaporan nasional.

Amanat PMK No. 24 Tahun 2022

Pemerintah mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik serta terhubung dengan Platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan demi kontinuitas pelayanan kesehatan masyarakat.

DOKUMENTASI KLINIS

Mendukung Dokumentasi dalam Proses Pelayanan

7 komponen utama catatan medis yang terhubung harmonis dalam satu alur kerja perawatan pasien.

1. Riwayat Medis & Anamnesis

Pencatatan keluhan utama, riwayat penyakit terdahulu, riwayat alergi obat/makanan, riwayat penyakit keluarga, serta tanda-tanda vital (TTV) dengan validasi visual.

2. Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT)

Kolaborasi catatan harian multi-profesi (Dokter DPJP, Perawat, Apoteker Klinis, Dietisien) berbasis format baku SOAP (Subjective, Objective, Assessment, Plan).

3. Kodifikasi Diagnosis & Tindakan Medis

Pencarian cepat berbasis kamus referensi standar ICD-10 untuk diagnosis utama & sekunder serta ICD-9-CM untuk prosedur tindakan medis terakreditasi.

4. Instruksi Medis & Rencana Perawatan

Dokumentasi instruksi dokter terverifikasi untuk pemberian obat, diet gizi, pembatasan aktivitas, serta pemantauan tanda vital khusus di rawat inap.

5. Asuhan Keperawatan & Kebidanan

Penerapan standar SDKI (Diagnosis), SLKI (Luaran), dan SIKI (Intervensi) yang terstruktur dan memangkas waktu pengetikan bagi perawat bangsal.

6. Hasil Pemeriksaan Penunjang

Hasil laboratorium numerik dengan rentang normal/kritis serta viewer gambar radiologi (DICOM) dapat langsung diakses dari lembar kerja dokter.

7. Terapi Obat & Resep Elektronik

e-Prescribing dengan alert otomatis terhadap duplikasi terapi, riwayat alergi, serta interaksi antarobat demi menjamin keselamatan pasien.

INTEGRASI SISTEM KLINIS

Ketika Informasi Klinis Perlu Terhubung

Catatan dokter tidak berdiri sendiri; data klinis langsung menggerakkan alur farmasi, administrasi klaim penjamin, dan penunjang medis.

Terhubung ke SIMRS & Billing

Tindakan medis yang didokumentasikan otomatis tercatat di rincian biaya tanpa input ulang oleh perawat.

Terhubung ke Apotek & Gudang

Resep elektronik langsung diterima apoteker dengan pemotongan stok otomatis di instalasi farmasi.

Bridging SATUSEHAT & BPJS

Pertukaran data Encounter, Condition, dan Medication sesuai arsitektur HL7 FHIR Kemenkes RI.

KESIAPAN RUMAH SAKIT

Hal yang Perlu Dipersiapkan Rumah Sakit

Keberhasilan implementasi RME ditentukan oleh tata kelola, keterlibatan klinisi, dan kepatuhan standar hukum.

1

Standarisasi Formulir & Alur Kerja Klinis

Menyelaraskan formulir klinis antarspesialisasi agar data terstruktur rapi dan tidak terjadi tumpang tindih kolom isian.

2

Kesiapan & Keterlibatan Tenaga Kesehatan

Melibatkan Komite Medis dan Komite Keperawatan sejak perancangan awal untuk memastikan tampilan form mudah diadopsi oleh DPJP.

3

Keamanan Hak Akses & Kerahasiaan Data Medis

Enkripsi tingkat berkas dan pembatasan akses data pasien strictly on a need-to-know basis sesuai etika kedokteran dan UU PDP.

4

Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi

Kesiapan integrasi sertifikat digital BSrE / Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) untuk keabsahan legalitas dokumen rekam medis.

5

Kesiapan Perangkat Keras & Ergonomi Poliklinik

Penyediaan komputer all-in-one, tablet mobile nakes, serta konektivitas Wi-Fi stabil di seluruh area poliklinik dan bangsal rawat inap.

6

Kebijakan Tata Kelola & Retensi Data Medis

SOP penguncian berkas (locking mechanism) pasca-rawat, kebijakan koreksi catatan medis, dan kepatuhan retensi data minimal 25 tahun.

7

Kepatuhan Regulasi PMK No. 24 Tahun 2022

Pemenuhan kewajiban standarisasi interoperabilitas format data dan bridging rutin dengan platform SATUSEHAT Kemenkes RI.

Tanya Jawab Evaluasi

Pertanyaan Seputar Solusi Ini

Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan oleh direksi dan tim IT rumah sakit.

Ya, solusi Rekam Medis Elektronik BVK telah 100% mematuhi ketentuan PMK 24/2022 dan terdaftar resmi di ekosistem SATUSEHAT Kementerian Kesehatan RI dengan dukungan format data HL7 FHIR Release 4.

Langkah Transformasi Digital

Diskusikan Kebutuhan Rekam Medis Elektronik Rumah Sakit Anda

Konsultasikan kesiapan bridging SATUSEHAT, integrasi TTE BSrE, dan standarisasi formulir klinis bersama tim BVK.