Jakarta, PT Buana Varia Komputama – Sebagai pengembang solusi teknologi informasi kesehatan yang berfokus pada efisiensi operasional rumah sakit, PT Buana Varia Komputama (BVK) berkomitmen untuk terus memberikan edukasi terkini mengenai regulasi jaminan kesehatan nasional.

Memasuki pertengahan tahun 2026 , pemahaman mengenai batasan layanan BPJS Kesehatan menjadi krusial, baik bagi masyarakat umum maupun bagi manajemen fasilitas kesehatan dalam memberikan transparansi layanan kepada pasien. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, terdapat 21 kategori pelayanan kesehatan dan penyakit yang secara tegas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenali 21 poin tersebut:

  1. Kejadian Luar Biasa (KLB): Penyakit yang ditetapkan sebagai wabah.
  2. Estetika & Kecantikan: Prosedur seperti operasi plastik untuk tujuan penampilan.
  3. Ortodonti: Perataan gigi, termasuk pemasangan behel.
  4. Akibat Tindak Pidana: Penyakit akibat penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Self-Harm: Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
  6. Penyalahgunaan Zat: Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Infertilitas: Pengobatan untuk gangguan kesuburan atau mandul.
  8. Cedera yang Dapat Dicegah: Penyakit atau cedera akibat kejadian seperti tawuran.
  9. Layanan Luar Negeri: Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
  10. Eksperimen Medis: Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan.
  11. Pengobatan Alternatif: Terapi komplementer atau tradisional yang belum lulus penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat Kontrasepsi: Prosedur dan alat yang tidak masuk dalam cakupan jaminan.
  13. Perbekalan Rumah Tangga: Kebutuhan kesehatan mandiri di rumah.
  14. Pelayanan Non-Prosedural: Rujukan atas permintaan sendiri yang tidak sesuai aturan.
  15. Faskes Non-Mitra: Layanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
  16. Kecelakaan Kerja: Penyakit/cedera yang sudah dijamin oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
  17. Kecelakaan Lalu Lintas: Cedera yang sudah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai plafonnya.
  18. Layanan Khusus Institusi: Layanan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Bakti Sosial: Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan sosial.
  20. Overlap Program: Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
  21. Layanan Non-Manfaat: Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan primer.

Mari terus perbarui informasi Anda mengenai regulasi kesehatan bersama PT Buana Varia Komputama—Mitra Transformasi Digital Kesehatan Anda.