Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi telah mengeluarkan surat teguran keras terkait kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam surat Nomor: YM.02.02/D/971/2026 yang diterbitkan pada 11 Maret 2026, tercatat sebanyak 1.306 rumah sakit di Indonesia kini terancam sanksi administratif berat, termasuk penurunan status akreditasi rumah sakit.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. RS yang menjadi target sanksi adalah mereka yang memiliki akses internet memadai namun belum mencapai 100% dalam pengiriman data interoperabilitas ke platform SATUSEHAT.
Mengapa Akreditasi Rumah Sakit Anda Bisa Terdegradasi?
Berdasarkan data operasional per 2 Januari 2025, ribuan rumah sakit dinilai belum melengkapi pengiriman data pada modul-modul krusial seperti:
- Pendaftaran (Encounter)
- Diagnostik (Condition)
- Obat (Medication Request & Dispense)
- Laboratorium (Specimen)
- Radiologi (Imaging Study)
Sesuai dengan poin ke-3 dalam surat edaran tersebut, rumah sakit yang tidak memenuhi ketentuan ini akan dijatuhi sanksi berupa:
- Rekomendasi penurunan status akreditasi satu tingkat di bawahnya bagi RS yang sudah terakreditasi.
- Rekomendasi pembekuan izin berusaha bagi RS yang belum terakreditasi dan sudah beroperasi lebih dari 2 tahun.
Daftar Wilayah dan Rumah Sakit yang Terdampak
Dokumen tersebut melampirkan daftar panjang rumah sakit mulai dari wilayah Aceh hingga Banten (dan seterusnya hingga 106 halaman) yang status akreditasinya terancam turun dari Paripurna menjadi Utama. Beberapa contoh di antaranya adalah RS Jiwa Aceh, RSUD Dr. Zainoel Abidin, hingga RS Ciputra di Tangerang.
Status akreditasi rumah sakit bukan sekadar label, melainkan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien yang juga berdampak langsung pada kerja sama dengan pihak ketiga seperti BPJS Kesehatan.
Batas Waktu 3 Bulan untuk Klarifikasi
Kemenkes memberikan "napas" terakhir bagi manajemen rumah sakit untuk segera berbenah. RS yang telah menerapkan RME secara lengkap sesuai regulasi dapat mengajukan permohonan perbaikan status akreditasi tanpa melakukan survei ulang.
Klarifikasi ini harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak surat ditetapkan melalui tautan resmi yang telah disediakan. Jika dalam proses verifikasi RS terbukti telah memenuhi syarat, maka sanksi tersebut dapat dibatalkan.
Krisis ini menunjukkan bahwa implementasi RME bukan lagi sekadar pilihan, melainkan syarat mutlak operasional. Sebagai mitra teknologi kesehatan terpercaya, Buana Varia Komputama siap membantu rumah sakit Anda menghindari penurunan akreditasi rumah sakit melalui:
- Sistem RME Terintegrasi: Memastikan seluruh data medis tercatat secara elektronik sesuai standar nasional.
- Interoperabilitas SATUSEHAT: Menjamin pengiriman data modul pendaftaran, obat, laboratorium, hingga radiologi berjalan 100% tanpa hambatan ke platform pemerintah.
- Kesiapan Akreditasi: Membantu manajemen RS memenuhi instrumen akreditasi yang berkaitan dengan manajemen informasi dan rekam medis.
Jangan biarkan kerja keras RS Anda dalam meraih predikat Paripurna hilang begitu saja. Segera beralih ke solusi RME yang handal dan patuh regulasi bersama kami.
Hubungi Buana Varia Komputama sekarang untuk demo Aplikasi Gratis!